Seorang pria berinisial MS (30) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas satu paket narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 2,55 gram pada Selasa (14/1/2025).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggulung seorang pria berinisial L (56) yang kedapatan memiliki 3,91 gram sabu pada Sabtu (4/1/2025) lalu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pria berinisial SM atas kepemilikkan sabu 100,6 gram. SM diamankan phak BNNP di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (16/12/2024) lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan penjara) kepada Yahyad, terdakwa kasus peredaran narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam dua kasus terpisah, polisi berhasil menyita 7,708,44 gram atau 7,7 kg sabu. Pengungkapan ini pun diumumkan dalam press release di Mapolres Lamandau, Kamis (5/12/2024).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalteng.