Seorang tukang pijat, Salasiah diringkus karena mengedar narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan 52 tahun itu tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan. Salasiah diciduk polisi dari rumahnya pada Selasa (16/1) sore.
Seorang warga Rindang Banua, Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, berinisial J (51) ini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Seorang wanita berusia 36 berinisial WA, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas lantaran memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Wanita berhijab ini merupakan warga Handel Salentak, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas itu, diamankan di kediamannya usai anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya menyita 5 paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram. Barang haram tersebut disita dari tangan SR (37) di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kamis malam (11/1/2024).
Seorang pria berinisial T(27) warga Banyuates Kabupaten Sampang, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan peredaran narkoba Jalan Lintas Kalimantan, Wilayah Kabupaten Lamandau, Rabu 25 Oktober 2023.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan bahwa pihaknya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota setempat, Selasa, (31/10/2023).
Seorang pria berinisial Y ini tidak bisa berbuat banyak setelah tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan. Pria tersebut ditangkap lantaran membawa barang haram narkotika yang diduga jenis sabu dan ganja di Jalan Antang Patahu depan Pos 2 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Minggu (15/10) lalu.
Seorang pengedar berinisial RD (44) ditangkap jajaran Polres Pamukan Utara, Kotabaru karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan memiliki senjata api.
Awal ceritanya, Polsek Pamukan Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RD sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukumnya.
Mendapatkan informasi tersebut, jajaran di Polsek langsung melakukan penyelidikan. Pelaku yang sudah diintai, langsung ditangkap.
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Aji Suseno, S.H. mengungkapkan seorang pria berinisial YK tak berkutik ketika digelandang oleh aparat kepolisian akibat tertangkap tangan menyimpan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (19/9).