Aksi sadis dan nekad yang dilakukan tersangka Fahmi terhadap Sofian Sauri (19) warga Desa Teluk Palingit, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas diduga lantaran pengaruh minuman keras.
Resedivis yang pernah menjalani 2 dua kali hukuman pidana pada tahun 2017 dan 2019 berinisial RZ (23), lagi-lagi harus mendekam di penjara. Dia kembali ditangkap polisi, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 13.30 wib.