Satreskrim Polresta Palangka Raya melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana aborsi yang melibatkan dua tersangka, yaitu seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21).
Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fazri alias Utuh terhadap pasangan suami istri Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45), Selasa (8/11/2022).
Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan SR (45) di Jalan Bukit Pinang 1 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, dengan menghadirkan enam pelaku.
Polresta Palangka Raya akhirnya menggelar rekonstruksi pembunuhan korban SR (45) yang ditemukan di Jalan Bukit Pinang 1 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Diketahui peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi pada, Kamis (10/3/2022) lalu.