Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), DLH, Satpol PP Kota Palangkaraya, dan Satpol PP Provinsi Kalteng, bergerak turun ke lapangan melakukan upaya pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak terhadap reklame yang bersifat komersil.