Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo hadir secara langsung dalam rapat pembahasan rencana pembangunan loka rehabilitasi narkotika di Provinsi Kalteng. Rapat digelar di Ruang Rapat Wagub, Lantai I Kantor Gubernur, Rabu (12/2/2025).
Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta jajaran, merehabilitasi 124 orang klien. Terdiri dari 106 orang (85%) rawat jalan, 12 orang (10%) di rujuk dan 6 orang rawat inap (5%).
Yayasan Kasih Karunia Borneo berencana membangun panti rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan gereja di Jalan Sinar Kahayan, Kota Palangkaraya. Proses pembangunan telah berjalan itu ditandai dengan peletakan batu pertama, Jumat (29/11/2024) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, dengan tegas menyerukan perang terhadap peredaran narkoba di kota Palangka Raya. Dia juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba sebagai langkah pemulihan yang efektif. Sebab, menurutnya masih ada kesempatan untuk bisa lepas dari candu narkoba, salah satunya dengan mengikuti program rehabilitasi.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merehabilitasi pemakai narkotika dan tidak digabungkan dengan pengedar narkotika yang tertangkap.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo didampingi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meresmikan pembangunan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana pendidikan di Gedung Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Palangkaraya, Kamis (27/6).
Sejumlah pihak menyoroti bahwa para korban yang terjerat judi online tak layak mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah. Mereka yang kecanduan judi online seharusnya masuk ke dalam pusat rehabilitasi.
Sejumlah pihak turut menyoroti dan memberikan pendapat. Terkait para korban yang terjerat judi online alias 'judol' tak layak mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah. Mereka yang kecanduan judi online seharusnya masuk ke dalam pusat rehabilitasi.
Selebgram Chandrika Chika bersama kelima rekannya dinyatakan sebagai pecandu penyalahgunaan narkotika dan akan menjalani rehabilitasi di pusat Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat.