Pria bejat TE (40) harus menikmati masa tuanya dibalik jeruji besi. Terdakwa sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa pentuntut umum. Dalam kasusnya, pria berusia 40 tahun ini tega memperkosa.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada TE (40), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lamandau. Selain hukuman kurungan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.