Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada TE (40), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lamandau. Selain hukuman kurungan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.