PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah (Kalteng). Polda Kalteng menggelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial "Gebyar Posyandu Presisi Polda Kalteng".
Polda Kalteng menggelar kegiatan Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial "Gebyar Posyandu Presisi Polda Kalteng", di Aula Universitas Palangkaraya, Rabu (8/5).
Polda Kalimantan Tengah menggelar Gebyar Posyandu Presisi untuk ibu rumah tangga, ibu hamil, balita dan anak-anak di Aula Universitas Palangkaraya (UPR) pada pada Rabu, (8/5/2024)
Polda Kalimantan Tengah menggelar Gebyar Posyandu Presisi untuk ibu rumah tangga, ibu hamil, balita dan anak-anak di Aula Universitas Palangkaraya (UPR), Rabu, (8/5/2024).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri kegiatan Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial “Gebyar Posyandu Presisi Polda Kalteng”, bertempat di Aula Universitas Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (8/5/2024).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) dari Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah melakukan patroli Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) untuk memberikan imbauan kepada pelajar yang kedapatan berada di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran di Kota Palangkaraya pada Senin, (6/5/2024).
Insiden penyerangan terjadi di Mako Polsek Pangkalan Banteng oleh orang tak dikenal pada Jumat, (3/4/2024) dini hari. Pelaku sebanyak 4 orang. Salah satunya mencabut senjata tajam jenis parang.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) dari Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria terpengaruh lem di Jalan Murjani, Kota Palangkaraya pada Minggu (28/4/2024).
Pasca laporan pada Senin 8 April 2024, Dawit Tornado Pidjath anak dari Marina Buntit Ngabe Soekah anak ke-10 Buntit Ngabe Sukah, salah satu ahli waris dari tanah yang saat ini ditempati oleh Puskesmas Pahandut dipanggil sebagai saksi oleh Polda Kalimantan Tengah, sebagai saksi di Ditreskrimum Polda Kalteng pada Sabtu, (27/4/2024).
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan tingkat kasasi kepada oknum perwira polisi berpangkat AKP M, yang berdinas di Polda Kalteng dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan