Anang Tri Wahyu Widodo, anggota polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus penembakan di kawasan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu, membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/6).
Sidang kasus penembakan terhadap warga yang terjadi di kawasan PT Hamparan Masawit Ba- ngun Persada (HMBP) Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Komitmen pemerintah terus dilakukan dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dimana banyak dari pelayanan publik yang dilakukan secara langsung, memungkinkan terjadinya suap atau korupsi
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya Agung Sulistyono melantik Muhammad Ramdes sebagai Wakil Ketua PN Palangkaraya di Aula Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (19/12).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Palangkaraya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam perkara nomor: 141/Dpt.G/2023/Pn Plk.
Koordinator Hukum Koperasi CU Betang Asi, Bama Adiyanto. Menyampaikan, Pengadilan Negeri Palangkaraya telah menyampaikan hasil Putusan Sela dalam perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, untuk Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Dessy Nataliati dan Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Sintha. Melawan Koperasi CU Betang Asi yang dalam dua perkara ini dijadikan sebagai Tergugat.