32.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025
- Advertisement -spot_img

TAG

PN Palangkaraya

Bacakan Pleidoi, Anang Memohon Majelis Hakim Memberikan Putusan yang Adil bagi Dirinya

Anang Tri Wahyu Widodo, anggota polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus penembakan di kawasan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu, membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/6).

Dituntut Setahun, Penembak Warga Bangkal Ajukan Pleidoi

Sidang kasus penembakan terhadap warga yang terjadi di kawasan PT Hamparan Masawit Ba- ngun Persada (HMBP) Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Tandatangani SMAP, Pj Wali Kota Palangkaraya Dukung Pencegahan Anti Korupsi

Komitmen pemerintah terus dilakukan dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dimana banyak dari pelayanan publik yang dilakukan secara langsung, memungkinkan terjadinya suap atau korupsi

Jabatan Wakil Ketua PN Palangkaraya Achmad Peten Sili Digantikan Muhammad Ramdes

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya Agung Sulistyono melantik Muhammad Ramdes sebagai Wakil Ketua PN Palangkaraya di Aula Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (19/12).

Pengadilan Negeri Palangkaraya Menangkan Tergugat Pemilik 5 SHM Jalan Kalibata

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Palangkaraya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam perkara nomor: 141/Dpt.G/2023/Pn Plk.

CU Betang Asi Menangkan Dua Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Koordinator Hukum Koperasi CU Betang Asi, Bama Adiyanto. Menyampaikan, Pengadilan Negeri Palangkaraya telah menyampaikan hasil Putusan Sela dalam perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, untuk Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Dessy Nataliati dan Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Sintha. Melawan Koperasi CU Betang Asi yang dalam dua perkara ini dijadikan sebagai Tergugat.

Latest news

- Advertisement -spot_img