Kasus pembunuhan sopir asal Banjarmasin dengan terdakwa mantan anggota polisi, Anton Kurniawan Setiyanto, dan sopir Muhammad Haryono kembali disidangkan di Pengadilan Negeri PN Palangka Raya.
Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram yang menyeret terdakwa Wiwid, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (24/2/2025).
Perkara kasus narkotika yang menjerat Siti Komariyah alias Kokom memasuki babak akhir. Mantan istri bandar narkoba kelas kakap, Salihin alias Saleh, yang didakwa dalam kasus kepemilikan sabu 100 gram i t u , dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (12/9).
Terdakwa dalam kasus pidana kepemilikan narkotika sabu-sabu seberat hampir 100 gram, Kokom alias Siti Komariyah, mengajukan pembelaan dalam lanjutan sidang perkara yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (2/9).