Perkara kasus narkotika yang menjerat Siti Komariyah alias Kokom memasuki babak akhir. Mantan istri bandar narkoba kelas kakap, Salihin alias Saleh, yang didakwa dalam kasus kepemilikan sabu 100 gram i t u , dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (12/9).
Terdakwa dalam kasus pidana kepemilikan narkotika sabu-sabu seberat hampir 100 gram, Kokom alias Siti Komariyah, mengajukan pembelaan dalam lanjutan sidang perkara yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (2/9).