Terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dituntut 20 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli narkotika seberat lebih dari 1 kilogram di Kabupaten Lamandau.
Putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menuai perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa pencurian kelapa sawit di Lamandau, lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik resmi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang ayah kandung yang terbukti mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Muhadi Suwarno alias Gemuh Bin Budiono, atas kasus penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaja
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Menjatuhkan vonis berat kepada seorang pria berusia 58 tahun, atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Fatrum Nasruddin didakwa atas kepemilikan dan percobaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.252,96 gram. Sidang berlangsung baru-baru ini dengan pengamanan ketat.