Dahlan Sirait menjalani persidangan setelah aksi nekatnya melakukan siaran langsung (Live) di Facebook, yang berisi ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap dua rekannya, Prengki Sitorus dan Primus
Empat terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL). Yakni Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra. Mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik
Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menyidangkan kasus narkotika jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah dengan barang bukti 149,19 gram sabu.
Majelis Hakim PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 14 tahun 6 bulan penjara terhadap Rohim, terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti sekitar 1 kilogram.