27.4 C
Jakarta
Saturday, May 17, 2025
- Advertisement -spot_img

TAG

Pn nanga bulik

Dua Residivis Dibawa ke Meja Hijau karena Kasus Curanmor di Riam Penahan

Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali menyeret dua residivis ke hadapan hukum.

Predator Anak di Lamandau Terima Vonis 13 Tahun Penjara

Pria bejat TE (40) harus menikmati masa tuanya dibalik jeruji besi. Terdakwa sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa pentuntut umum. Dalam kasusnya, pria berusia 40 tahun ini tega memperkosa.

Kasus Patok Tanah Berujung Pengancaman, Vonis Hakim Cuma 5 Bulan

Sengketa batas tanah di Lamandau berujung pada aksi pengancaman dengan senjata tajam. Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa Ulas, yang sebelumnya dituntut satu tahun oleh jaksa. 

Sidang Kasus Kurir Sabu 50 Kg, Fakta Mengejutkan Terungkap

Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang melibatkan jaringan lintas Kalimantan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.

Asik Main Judi Diciduk Polisi, Barbuk 52 Lembar Kartu Remi dan Duit Diamankan

Empat pria terdakwa kasus perjudian mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Mereka adalah Agus Frangki, Edy Sukirno, Andri Saputra, dan Muhtar Sidik.

Sidang Lanjutan Agenda Pemeriksaan Tambahan Bukti dari Pemohon PK Dijadwalkan 12 Februari

Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Ir. Azhar Ibrahim, terdakwa yang sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan memori PK, pengajuan bukti surat, dan keterangan saksi.

Terbukti Bersalah Tindak Pidana Penggelapan, DS Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Seorang pria, terdakwa inisial DS tak berkutik dan hanya bisa pasrah menerima vonis hukumannya. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, menjatuhkan hukuman pria ini dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, hanya lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.

Dua Pengedar 33 Kg Narkoba Divonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kasus peredaran narkoba 33 Kilogram di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Pria Paruh Baya Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Nanga Bulik

Indra Mulyadi, pria paruh baya, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Hukuman ini terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan dirinya. Selain hukuman penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. 

Dua Kurir Divonis Seumur Hidup, Jaksa Nyatakan Banding Berharap Hukuman Lebih Berat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua kurir narkoba, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) baru-baru ini. Atas keputusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap mengajukan banding.

Latest news

- Advertisement -spot_img