Disbun Kalteng terus memperkuat pengawasan dan komitmen bersama pemerintah kabupaten serta perusahaan perkebunan dalam pemenuhan kewajiban plasma bagi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah menyebut, perlunya langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Disbun Kalteng menegaskan komitmen bersama pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan untuk memastikan pelaksanaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.
Pemerintah Daerah Barito Selatan mengingatkan Perkebunan Besar Swasta (PBS) di kabupaten menerapkan program plasma bagi masyarakat. Hal ini bertujuan menjamin adanya iklim investasi sehat, dimana ada pemberdayaan dan asas kemanfaatan yang dirasakan masyarakat atas berdirinya perusahaan di sekitar wilayahnya.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rizky Ramadhana Badjuri menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Pulang Pisau di Asrama Haji Kota Palangka Raya, Jumat (20/9).
Permasalahan yang terjadi terhadap perusahaan di daerah pemilihan (Dapil) III terkait dengan tuntutan masyarakat mengenai plasma 20 persen, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada pemerintah daerah setempat agar segera mengatasi permasalah di daerah pemilihan (Dapil) III. Khususnya terkait dengan tuntutan masyarakat terhadap plasma 20 persen.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rizky R Badjuri. Mendampingi Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran. Menghadiri kegiatan Forum Borneo ke-7 Tahun 2024, di salah satu hotel di Palangkaraya, Jumat (28/6).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta agar pejabat pemerintah daerah setempat agar tidak terlalu melakukan intervensi terhadap pembagian kebun plasma yang akan dibagikan perkebunan besar swasta (PBS) kepada masyarakat di sekitar kebun.
Saat ini ada sejumlah permasalahan di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) berupaya memfasilitasi agar dapat menemukan jalan keluar yang bisa diterima semua pihak.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor mengatakan saat ini sedang tren masyarakat menuntut kewajiban plasma terhadap perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di wilayah ini, hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan Safari Ramadan1445 Hijriah di Kecamatan Telawang.
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Drs.H. Djainuddin Noor turut hadir, dan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) dengan Koperasi Pelangi Sawit Sejahtera (PSS) di Aula Kantor Bupati Seruyan, Rabu (20/12).
Permasalahan yang terjadi di salah satu perusahaan ternama atau PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan yang berujung kericuhan akhir-akhir ramai menjadi sorotan publik.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor. Menginginkan tidak hanya investor yang merasakan keuntungan dari perkebunan kelapa sawit. Tetapi masyarakat sekitar perusahaan juga harus turut sejahtera.
Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Provinsi Kalteng menyampaikan aspirasi ke Bupati Kotim H. Halikinnor. Bupati imbau k perusahaan koperatif. Imbauan ini disampaikan terkait adanya keluhan dan aspirasi yang dilayangkan TBBR. Terkait plasma yang dikeluhkan beberapa waktu lalu.
Perusahaan Besar Swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML), secara resmi menyerahkan Sisa Hasil Kebun (SHK) plasma perdana kepada masyarakat