Penerangan lampu bisa mencegah terjadinya potensi tindakan kriminal maupun potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan umum. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mengimbau, kepada dinas teknis terkait tidak hanya melakukan pemeliharaan rutin lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa pemalsuan surat verklaring Madi Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/5).
Sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sudah tersedia di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Puruk Cahu saat ini, banyak tidak menyala. Wakil Ketua Komisi II DPRD Mura, Johansyah meminta, pada tahun anggaran 2022 mendatang. Permasalahan PJU ini dapat diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura.