Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Baik gubernur, bupati, dan wali kota. Demi memastikan agenda tersebut berjalan dengan baik, Polri mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan sidang pleno tersebut.Â
Pemerintah Pusat memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Penundaan ini berlaku baik bagi daerah yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang tidak ada gugatan.
Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. Pelantikan tersebut akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 13 Januari 2025, telah melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sejumlah provinsi, kabupaten dan kota. Tak terkecuali PHPU untuk Kabupaten Lamandau.
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini, Wikarya F Dirun menyebut permohonan pemohon yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata akan kandas di pemeriksaan pendahuluan.
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata mendalilkan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di sidang pertama gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng terpilih Edy Pratowo menanggapi pencabutan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Willy M Yoseph dan Habib Ismail di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada pada 8 Januari 2025 mendatang.
Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencuat. Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini melontarkan wacana tersebut ke publik pada saat acara Hari Ulang Tahun (HUT) Golkar.
Oknum Kelompok Petugas Pemungutan Suara (PPS) 04 Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, H dan R yang diduga mencoblos surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Rabu (26/11) lalu, menjalani persidangan.