Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan eksekusi terhadap Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah terpidana perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu, Jumat (22/3/2024).
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan saat ini dilakukan sosialisasi terhadap UU tersebut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.