Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TP (34) yang merupakan oknum guru di Kabupaten Seruyan ini tidak patut untuk ditiru. Pasalnya, bukannya menjaga siswa atau murid, dirinya yang sudah beristri itu diduga melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban yang merupakan muridnya sendiri yang diketahui masih dibawah umur.
Alvinas Fatzrin (21), warga Jalan Mahakam Gang.3 No.Rt/rw 019/002 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, termasuk dalam fedofil yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak Di bawah umur.
Seorang pemuda berinisial AL (22). Diduga melakukan pencabulan kepada anak perempuan di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada Minggu 13 Agustus 2023 lalu.