Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi. Menekankan pentingnya pemahaman ASN terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 55 Tahun 2020. Perda ini mengatur tentang konflik kepentingan yang mungkin muncul di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).