PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi. Menekankan pentingnya pemahaman ASN terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 55 Tahun 2020. Perda ini mengatur tentang konflik kepentingan yang mungkin muncul di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yustinus Gunihardi menekankan bahwa ASN wajib memahami aturan ini agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa terpengaruh oleh konflik kepentingan.
“Setiap ASN diharapkan memahami dengan baik aturan-aturan yang diatur dalam Perda tersebut. Hal ini dianggap penting agar ASN bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan integritas tinggi, serta sesuai dengan kode etik pegawai negeri.” ucapnya kepada Prokalteng.co, Rabu (11/9/2024)
Perda No. 55 Tahun 2020 tidak hanya mengatur konflik kepentingan, tetapi juga mempertegas pentingnya ASN untuk memahami kode etik mereka sebagai aparatur negara.
“Penegasan melalui Perda ini dibuat agar ASN semakin dekat dan memahami aturan-aturan terkait konflik kepentingan dan kode etik mereka. Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, ASN bisa menerapkan aturan ini dalam kegiatan sehari-hari, baik dalam pelayanan publik maupun dalam pengambilan keputusan.
Yustinus berharap seluruh ASN, baik yang berstatus P3K maupun pegawai negeri, bisa merujuk pada aturan ini dalam menjalankan tugasnya. “Artinya, kita sebagai aparatur sebuah negara, baik di P3K maupun pegawai negeri, semua bisa mengacu bagaimana melayani negeri ini dengan sebaik-baiknya, dengan mau tau ASN berahlak juga salah satu,” harapnya
Yustinus Gunihardi juga menambahkan. Bahwa sebenarnya sebagian besar ASN sudah memahami aturan ini. Namun, tantangannya adalah bagaimana mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten. Oleh karena itu, sosialisasi ini dianggap penting sebagai pengingat dan dorongan bagi ASN untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. (*ndo)