Pasca-pelonggaran syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), jumlah penumpang pesawat yang melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mengalami kenaikan cukup signifikan.
Bank Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah melonggarkan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik.
Mulai hari ini, Selasa (8/3/2022), para pelaku perjalanan dalam negeri, baik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut tidak lagi wajib memperlihatkan hasil tes swab PCR atau Antigen