Pensiun merupakan waktu berakhirnya bekerja karena telah melewati usia produktif. Bagi Aparatus Sipil Negara (ASN), aturan batas umur pensiun mengalami perubahan setelah Undang-Undang ASN terbaru tahun 2023 disahkan.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makalepu mengatakan sebanyak 47 PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kotim pensiun.