Seorang wanita di Kabupaten Kapuas ternyata berani menjadi otak kasus penipuan dan penggelapan. Hal itu terungkap setelah Unit Harda Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka.
Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (29) tahun. Dia merupakan pelaku penipuan dengan modus meminjam uang kepada korbannya melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (28/10). Namun saat menjalankan aksinya itu, dia menggunakan identitas palsu.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Aksi penipuan dilakukan seorang pria berinisial UB (44). Rupanya tidak berjalan mulus. Pasalnya, pelaku penipuan dengan modus jasa comblang berhasil diamankan. Oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan. Di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Senin (19/6).
Dua orang mahasiswi berinisial EW (19) dan NR (20) bukannya mendapatkan pekerjaan, ratusan ribu uang mahasiswi tersebut justru raib dibawa kabur penipu.
Pernah masuk penjara tidak membuatnya kapok. Oki Sandika tersangka penipuan dengan modus Top Up Dana di Konter Handphone (HP) di Palangka Raya, ternyata mantan Narapidana (Napi) kasus Narkotika yang baru bebas pada Desember 2022 lalu.
Beredarnya surat undangan rapat koordinasi penetapan calon penerima dan penandatanganan perjanjian program bantuan dana hibah TA. 2023 dari Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terbukti merupakan penipuan yang sudah merugikan aparat desa di Kabupaten Katingan.