Dana sebanyak 1,9 Miliar milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan mendadak raib, usai digelapkan oleh oknum operator keuangan aplikasi sakti. Parahnya lagi, informasi yang dihimpun prokalteng.co, uang miliaran rupiah itu diduga digunakan untuk judi online atau Judol.
Pria di Lamandau berinisial SE ini terpaksa menjadi terdakwa di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik lantaran menggelapkan uang hasil penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Admin Awkarin bernama Chantika Syaumi buka suara. Dia pun mengakui perbuatan tindak pidana yang telah dia lakukan yaitu mencuri uang milik Awkarin sebesar Rp 400 juta.
Seorang wanita di Kabupaten Kapuas ternyata berani menjadi otak kasus penipuan dan penggelapan. Hal itu terungkap setelah Unit Harda Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka.
Maria Magdalena terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan terkait dana sekolah Golden Christian hanya bisa pasrah, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut dirinya agar dihukum penjara selama empat tahun.
Persembunyian tersangka Tukimin (45) berhasil diendus oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang akhirnya diamankan. Tersangka penipuan tersebut dibekuk tanpa perlawanan oleh anggota tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Resmob Polres Wonosobo, dan anggota Polsek Pejawaran Polres Banjarnegara.
Polsek Pahandut amankan tersangka penggelapan sepeda motor.
“Penahanan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial S (34) alias Isur. Pada ruang tahanan Mapolsek Pahandut, akibat diduga kuat sebagai tersangka Tindak Pidana Penggelapan terhadap seunit sepeda motor korban atas nama Ijar Riani,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar Rabu (26/7).
Seorang pria berinisial AS (40) merupakan mandor di salah perusahaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Seruyan tak bisa mengelak saat diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Seruyan, Rabu (5/4/2023). AS, diamankan lantaran diduga telah menggelapkan pupuk milik perusahaan. Talk tanggung-tanggung, pupuk yang ia gelapkan sebanyak 20 karung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penggelapan dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.