Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perkara dugaan penggelapan yang melibatkan Lin Fong alias Edi, anak dari Khian Chong selaku Supervisor (SPV) Sales Toko Bangunan
Perwakilan masyarakat Desa Tanjung Beringin melaporkan dugaan penggelapan dana kompensasi dari PT. SLR dan pemalsuan tanda tangan ke Polres Lamandau, Senin (3/11/2025).Â
Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini, tengah menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa bernama Tri Saputra bin Sariman.
Seorang pria berinisial AR dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah dengan luas dua ribu seratus sebelas meter persegi.
Keinginan untuk memiliki ponsel cerdas merek iPhone membuat Irma Sinaga (38), seorang karyawan PT. Sumber Mahardika Graha (SMG), nekat menggelapkan uang perusahaan.
Dana sebanyak 1,9 Miliar milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan mendadak raib, usai digelapkan oleh oknum operator keuangan aplikasi sakti. Parahnya lagi, informasi yang dihimpun prokalteng.co, uang miliaran rupiah itu diduga digunakan untuk judi online atau Judol.
Pria di Lamandau berinisial SE ini terpaksa menjadi terdakwa di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik lantaran menggelapkan uang hasil penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Admin Awkarin bernama Chantika Syaumi buka suara. Dia pun mengakui perbuatan tindak pidana yang telah dia lakukan yaitu mencuri uang milik Awkarin sebesar Rp 400 juta.
Seorang wanita di Kabupaten Kapuas ternyata berani menjadi otak kasus penipuan dan penggelapan. Hal itu terungkap setelah Unit Harda Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka.