Dua terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Nanga Bulik, baru-baru ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Sapuani alias Iwan atas kasus pencurian di wilayah tersebut, Kamis (17/4).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (21/10) sore.