Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau memusnahkan kelebihan surat suara dan kondisi rusak, Selasa (13/2/2024). Jumlah surat suara yang diketahui kelebihan dan rusak tersebut sebanyak 1155 lembar. Temuan itu pun langsung dilakukan pemusnahan dengan cara membakar.
Tahapan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dimulai sejak tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 hari ini, pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) terus dilakukan. Namun, upaya tersebut masih menyisakan sampah kayu kerangka APK yang terlihat berserakan sengaja ditinggalkan di pinggir jalan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Joko Anggoro mengatakan pihaknya menggunakan 23 unit truk untuk mendistribusikan logistik pemilu ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di 30 kelurahan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, Nurhalina mengungkapkan selama masa kampanye tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, terdapat 10 perkara pelanggaran yang sudah teregistrasi.
Jumlah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Seruyan, didominasi oleh pemilih generasi Milenial alias gen Y dengan perkiraan usia 27-42 tahun. Data tersebut juga disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Seruyan, M Abdiannoor saat ditemui di Kantor KPU setempat, Senin (12/2).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) H. Nuryakin yang juga merupakan Ketua Desk Pemilu Prov Kalteng pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2024, bertempat di Aula Kesbangpol Kalteng, Senin (12/2/2024).
PROKALTENG.CO - Peran ruang digital dalam menjaga pemilu damai dengan hargai perbedaan pilihan di dalam ruang media sosial. Demikian terungkap saat webinar Kominfo dan DPR RI yang diikuti ratusan peserta dengan tema Peran Ruang Digital dalam Menjaga Pemilu Damai.
Tim gabungan yang terdiri pihak Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), Satpol-PP TNI Polri dan pihak terkait lainnya kembali melakukan penertiban pembersihan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang pemilihan umum (Pemilu).
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain Ibrohim mengatakan, jika pemilih pemula tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap bisa memilih selama memiliki KTP elektronik atau surat keterangan perekaman dengan memilih di TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik.