Pemerintah desa sebagai ujung tombak dari penyelenggara pemerintah daerah dituntut memiliki pengetahuan lebih dan mampu melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansah, mengingatkan kepada pemerintah desa (pemdes) untuk mengelola dana desa (DD), dan anggaran dana desa (ADD) secara baik, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, Indah Ayu Lestari mengharapkan adanya Penerangan Hukum (Penkum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas sebagai langkah antisipasi Pemerintah Desa (Pemdes) agar tidak sampai terjerat hukum.