AKHIRNYA kepolisian menaikkan status kasus Panji Gumilang (PG) dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi minimal dua bukti permulaan yang cukup. Langkah cepat dan tegas Polri tersebut layak diapresiasi guna mengakhiri kegaduhan publik, terutama menjelang tahun politik 2024.