Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum praperadilan itu diajukan Sahbirin Noor ke PN Jaksel, pada Kamis (10/10).