Sebuah kios sembako hangus terbakar menjadi arang. Musibah kebakaran ini terjadi di Jalan Lintas Kalimantan, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya membubarkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan balap liar di sekitar Bandara Tjilik Riwut. Hal ini untuk mengantisipasi aksi balap liar yang dinilai sudah mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.Â
Personel Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Palangka Raya, Agung Akbar mengharumkan nama bangsa dan instansinya di kancah internasional.
Sejumlah petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan pembersihan saluran drainase yang tersumbat di Jalan Yos Sudarso IX, Kota Palangka Raya, Rabu (19/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi genangan air yang sering terjadi saat hujan deras.
Balapan liar makin marak terjadi di Kota Palangka Raya. Mirisnya beberapa orang yang terlibat justru masih duduk di bangku sekolah. Terbukti, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Kota Palangka Raya, Cacah mengakui bahwa peserta didiknya juga terlibat dalam aksi negatif tersebut.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim menyampaikan harapannya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan Achmad Zaini yang baru saja dilantik hari ini, Kamis (20/2/2025).
Puskesmas Bukit Hindu terus berupaya memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Termasuk melalui program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mengucapkan selamat atas dilantiknya Fairid Naparin dan Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2025–2030.
ulyana, seorang terdakwa perusakan barang milik orang akhirnya dapat keluar dari tahanan. Hal ini setelah Ketua Majelis Hakim Benyamin SH mengabulkan permohonan pengalihanan penahanan terdakwa pada persidangan di PN Palangka Raya, Senin(17/2/2025). Diketahui awalnya terdakwa ditahan di Lapas Perempuan, kini menjadi tahanan kota.
Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,21 gram terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (17/2/2025). Dua terdakwa Rano dan Aditia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Wagiman SH.