Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar pengawasan tempat usaha wajib pajak pada Sabtu malam (2/11/2024) untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rangka meningkatkan realisasi pajak setiap tahunnya, Pemerintah Kota Palangka Rayajef melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) turun langsung ke lapangan guna untuk membangun kesadaran pajak.