Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.88 gram, yang menyeret terdakwa oknum polisi Fathurrahman alias Fathur masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/2/2025).
Kasus penembakan warga di kawasan perkebunan sawit PT HMBP, Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.