Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan menegaskan kepada seluruh pejabat ASN, P3K, dan honorer lingkup Pemkab Barsel agar bisa menjaga netalitas. Termasuk profesionalitas dan dilarang keras terlibat dalam politik praktis, seperti tertuang pada Pasal 18 UU Nomor 220 tahun 2023 tentang ASN.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya untuk menjaga netralitas menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu menarik dalam proses pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, bentuk netralitas yang dimiliki ASN perlu dijaga.