Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengatakan pihaknya telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara lewat jalur pidana khusus sebanyak 390.100.000. Itu dilakukan selama 6 bulan, yakni Januari hingga Juni 2023. Hal itu disampaikan kajati bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 pada tanggal 22 Juli 2023.