Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya diperkaya Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya buka suara soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.