Seorang wanita berinisial MI (55), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong pada Minggu (4/11/2024) malam.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya mengungkap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari hasil penyergapan, petugas berhasil meringkus satu orang yang diduga kuat sebagai mucikari. Dia inisial MH (26).
Kepala Polresta (Kapolresta) Palangkaraya Kombes Pol Budi Santoda melalui Wakil Kepala (Waka) Polresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terkait kasus TPPO ini.
Jajaran Polres Lamandau berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MI (22). Warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. Ia diduga sebagai mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga mengamankan 5 perempuan diduga PSK diamankan di Hotel