TIDAK berlebihan bila Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengilustrasikan putusan MKMK sangat ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia. Utamanya para peserta pemilu dan pemilih.
PROKALTENG.CO - Anwar Usman akhirnya buka suara perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikannya dari jabatan ketua MK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Karena itu, MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pleno pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dkk, akan digelar sekitar pukul 16.00 WIB.