Dua terdakwa pencurian sawit menjalani sidang di PN Nanga Bulik. JPU mengungkap aksi dilakukan berulang kali di areal PT Sawit Multi Utama hingga merugikan perusahaan.
Ada yang masuk penjara untuk pertama kalinya pada usia yang lebih tua, dan ada pula yang keluar masuk penjara berkali-kali sepanjang seperti kakek tua ini.