Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengalokasikan anggaran sebesar Rp 485 milliar untuk program makan bergizi gratis, sekolah gratis, dan kuliah gratis. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng M Reza Prabowo dalam rilisnya, Jumat (17/1/2025).
Sebagai perusahaan BUMN yang memiliki komitmen kuat dalam mendukung keberhasilan program-program pemerintah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmen dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).