Nirina Zubir sempat menjadi korban mafia tanah karena sejumlah aset milik ibunya berpindah tangan secara ilegal gara-gara ulah mantan ART bernama Riri Khasmita dan suaminya. Atas dasar itu, Nirina pun menyatakan komitmennya untuk membantu korban-korban lain yang memiliki nasib serupa dengannya.
Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan XI yang menjadi tergugat intervensi II, menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, yang memenangkan penggugat Hj Musrifah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya.