Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, berdasarkan peraturan peraturan daerah (Perda) Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2008, dikatakan bahwa lembaga adat merupakan mitra pemerintah daerah dalam membantu kelancaran bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat dan penegakan hukum adat dayak di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.