Kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bersuara soal permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, MK akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.