Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, Nadalsyah Koyem, mengungkapkan sikap legowo terhadap hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024 di Aula Hotel Aquarius, Minggu (8/12).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya melakukan langkah strategis dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi anggota badan adhoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Sastriadi, menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 4, Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Pilkada 2024.
Tiga lembaga survei akan melakukan penghitungan cepat atau quick count dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024. Ketiga lembaga tersebut, yakni Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia, dan Polmark Indonesia, telah terakreditasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Sastriadi, memastikan distribusi logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah selesai.
Sebanyak 1,9 juta warga Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu (27/11) untuk menentukan kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim. Menegaskan, masa tenang yang dijadwal mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.