Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama Inspektorat Provinsi Kalteng melaksanakan verifi kasi desa antikorupsi 2024, di Aula Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/12).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Sapan di samping Jembatan Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman, Puruk Cahu, beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non-Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (9/12).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nindyo Purnomo terkait kasus korupsi proyek sarana air bersih (SAB) di kawasan Transmigrasi Desa Kahingai, Kabupaten Lamandau.
Momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Lamandau melaksanakan penyidikan terhadap dua perkara tindak pidana korupsi.
Melalui upaya tersebut, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 800.340.000,-.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel memamerkan uang bergepok-gepok dengan total Rp3 miliar lebih di Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Senin (9/12/2024) pagi.
Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu memimpin apel besar gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nindyo Purnomo. Penetapan ini terkait dengan kasus korupsi sarana air bersih (SAB) di kawasan Transmigrasi Desa Kahingai, Kabupaten Lamandau. Kasus ini merupakan kelanjutan dari vonis sebelumnya, di mana seorang terdakwa lain telah dihukum penjara selama satu tahun.