Mantan Bendahara BUMDes BERSAMA 24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Busairi Akbar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Reymoon Fajar Narang, Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BERSAMA 24 Desa di Kabupaten Barito Selatan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya
JPU juga menyebutkan pihaknya dapat menilai secara jelas terdakwa menyesali atas perbuatan yang dilakukannya. Sehingga dapat membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (kades) Talio Hulu, MKT. MKT dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) bertepan dengan hari antikorupsi yang jatuh pada, Kamis (9/12/2021).
Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Aparat Penegak Hukum (APH) memperingatinya dengan cara yang berbeda-beda. Baik pencegahan dan penindakkan.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diselidiki Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, akhirnya terungkap. Bahkan GS, merupakan Kepala Desa (Kades) Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, resmi ditetapkan sebagai tersangka.