Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara bakal mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan dan renovasi gedung dan bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, Tahun Anggaran 2017. Dua orang tersebut yakni Kamarul Hidayat dan Syahrudin.