Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul Samarinda ini menerangkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SP3 diterbitkan jika tidak ada cukup bukti, perkara ternyata bukan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, dan dihentikan demi kepentingan umum.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan dirinya tidak akan mencampuri proses penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bibit jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya yang tengah dilakukan pihak kejaksaan
Kalangan DPRD Kota Palangka Raya meminta agar kasus dugaan penyimpangan atau korupsi pada pengadaan bibit jambu kristal di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, diselidiki secara teliti dan tuntas.