Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo, oknum polisi yang divonis Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam kasus penembakan warga di kawasan perkebunan sawit PT HMBP, Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan untuk dapat digelar.
Komisi Kepolisian Nasional (Komisi Kepolisian Nasional) menindaklanjuti pengaduan dari perwakilan keluarga Alm Gijik dan keluarga Taufik, yang menjadi korban kericuhan di Desa Bangkal, Seruyan yang didampingi tim advokasi Bangkal.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah melaksanakan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus kericuhan di Kebun Sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.
Tim dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow melaksanakan kegiatan peninjauan dan pengecekan di PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP-1), Rabu (18/10).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan kejadian bentrok aparat dan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan yang menuntut hak-haknya atas lahan yang berkonflik dengan PT HMBP.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya akan segera ke Palangkaraya dan Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal itu tak lain untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. Salah satu agenda kunjungan Kompolnas ke Kalteng adalah untuk mengklarifikasi kasus yang menjadi sorotan pihaknya. Yakni terkait putusan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Polda Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) MA. Terdakwa sebelumnya terseret dalam perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi terkait putusan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan. Terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) MA. Dalam perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur.