Bayu Firlan, penyebar video syur Rebecca Klopper yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak mengenal korban. Terdakwa menyebarkan video syur untuk tujuan mencari keuntungan ekonomi. Dari hasil penjualan video Rebecca Klopper, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 17 juta.