Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penghitungan kuota keterwakilan perempuan dan masa jeda bacaleg mantan terpidana diputus Mahkamah Agung (MA) bertentangan dengan undang-undang (UU). Meski demikian, KPU tetap tidak mau merevisi peraturan itu.