PILKADA serentak 27 November 2024 menjadi momen penting untuk mewujudkan kemandirian dan kemakmuran desa. Pasalnya, menjelang pilkada, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa menjadi UU Nomor 3/2024 tentang Perubahan atas UU No 6/2014 tentang Desa.