Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, membawa suasana baru dalam konteks pemerintahan desa. Disamping penambahan masa jabatan, pemerintah desa juga dituntut lebih meingkatkan pada aspek administrasi.
Kelompok masyarakat di Desa Gandang Kecamatan Maliku melakukan penge lolaan sampah seba gai salah satu sumber pendapatan. Pengelolaan sampah terintegrasi di desa tersebut dijadikan sebagai makanan budi daya maggot BSF.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin membuka secara resmi pelatihan pengelolaan keuangan badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun 2024 di Palangkaraya, Rabu (6/3).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid meminta agar masyarakat di Kalteng ini, diberi kewenangan untuk mengelola hutan. Terutama hutan kemasyarakatan.
Menurutnya, selama ini masih banyak di antara masyarakat yang tak maksimal dalam memanfaatkan atau mengelola hutan. Sebab dikarenakan takut berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang ada.