Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan yang keputusannya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Pejabat yang biasa disapa Paman Birin itu pun dari status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangkaraya, Gloriana Aden mengungkapkan bahwa kelalaian merupakan yang faktor utama yang mendpmisasi penyebab kasus kebakaran di kota ini.